Bahaya Limbah B3 terhadap Lingkungan

 Tanpa disadari, kita se­ring membuang sampah me­ngandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di semba­rang tempat. Kemajuan tek­nologi dengan pola hidup modern, jauh dari perlakuan alami me­micu manusia da­lam kegiatannya menghasil­kan Limbah B3.

Pada satu sisi, kemajuan teknologi mem­buat ma­nusia semakin mudah dalam hi­dup­nya, dan sebuah negara akan meningkat­kan roda per­ekonomian pada negara itu.

Kemajuan teknologi dan pola hidup menghasil­kan limbah B3 yang merupakan sisa suatu usaha atau ke­giatan yang mengandung ba­han berbahaya (be­racun).

Limbah B3 pada kehidup­an modern sangat mu­dah di­jumpai dalam kehidupan se­hari-hari, banyak terdapat bahkan di rumah kita .

Limbah B3 merupakan buangan produk yang tidak memenuhi standar aman ter­hadap tanaman dan lingkung­an, yaitu mulai dari sisa ki­mia yang tidak terpakai atau sudah kadaluarsa.

Sifat limbah B3 mudah meledak dan terbakar, reak­­tif, beracun, menyebab­kan infeksi serta me­nyebabkan karat (korosif) dan lainnya.

Produk-produk yang me­ngan­dung bahan ber­bahaya dan beracun di lingkungan kita (Anda) se­hari-hari sangat banyak seperti pengharum ruangan, pemutih pakaian, pembersih kamar mandi, de­terjen un­tuk mencuci pakai­an, pembersih lantai, pem­ber­sih kaca jendela, pengkilat kayu, pembersih oven, pem­basmi serangga, lem perekat, cat, hair spray, batu baterai dan berbagai alat elektronik yang sudah kadaluarsa atau tidak dipergunakan lagi.

Limbah B3 ini berbahaya karena mengandung logam berat seperti Al, Cr, Cd, Cu, Fe, Pb, Mn, Hg, dan Zn serta zat kimia lain yang diguna­kan ber­ba­gai industri seperti industri cat, industri kertas, industri pertambangan, in­dus­tri peleburan timah hitam dan accu serta lainnya.

Limbah B3 dari proses industri dan Limbah B3 dari produk yang dipergunakan sehari-hari tidak terpakai ha­bis atau sudah kadaluarsa. Untuk limbah B3 dari pro­ses industri tentunya pihak industri harus mematuhi peraturan yang berlaku ten­tang perla­kuan limbah B3, tidak boleh membuang pada sem­barang tempat atau mem­buang ke tanah karena dapat merusak lingkungan hidup.

Industri yang membuang limbah B3 pada sem­barang tempat dikenakan sanksi Undang Undang Lingkungan Hidup dan terus mendapat kritikan, pro­tes dari berbagai elemen masyarakat sebagai industri yang mencemari lingkungan hidup.

Namun, kita sebagai pe­ma­kai hasil produk yang me­ngandung bahan berbaha­ya dan beracun juga ber­po­tensi merusak lingkungan seandainya mem­buang sisa atau sampah produk yang mengandung bahan berba­haya dan beracun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perusahaan kami sudah memiliki Legalitas yang tidak perlu diragukan lagi,yaitu meliputi :