Bahaya Limbah B3 terhadap Lingkungan
Tanpa disadari, kita sering membuang sampah mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sembarang tempat. Kemajuan teknologi dengan pola hidup modern, jauh dari perlakuan alami memicu manusia dalam kegiatannya menghasilkan Limbah B3.
Pada satu sisi, kemajuan teknologi membuat manusia semakin mudah dalam hidupnya, dan sebuah negara akan meningkatkan roda perekonomian pada negara itu.
Kemajuan teknologi dan pola hidup menghasilkan limbah B3 yang merupakan sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya (beracun).
Limbah B3 pada kehidupan modern sangat mudah dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, banyak terdapat bahkan di rumah kita .
Limbah B3 merupakan buangan produk yang tidak memenuhi standar aman terhadap tanaman dan lingkungan, yaitu mulai dari sisa kimia yang tidak terpakai atau sudah kadaluarsa.
Sifat limbah B3 mudah meledak dan terbakar, reaktif, beracun, menyebabkan infeksi serta menyebabkan karat (korosif) dan lainnya.
Produk-produk yang mengandung bahan berbahaya dan beracun di lingkungan kita (Anda) sehari-hari sangat banyak seperti pengharum ruangan, pemutih pakaian, pembersih kamar mandi, deterjen untuk mencuci pakaian, pembersih lantai, pembersih kaca jendela, pengkilat kayu, pembersih oven, pembasmi serangga, lem perekat, cat, hair spray, batu baterai dan berbagai alat elektronik yang sudah kadaluarsa atau tidak dipergunakan lagi.
Limbah B3 ini berbahaya karena mengandung logam berat seperti Al, Cr, Cd, Cu, Fe, Pb, Mn, Hg, dan Zn serta zat kimia lain yang digunakan berbagai industri seperti industri cat, industri kertas, industri pertambangan, industri peleburan timah hitam dan accu serta lainnya.
Limbah B3 dari proses industri dan Limbah B3 dari produk yang dipergunakan sehari-hari tidak terpakai habis atau sudah kadaluarsa. Untuk limbah B3 dari proses industri tentunya pihak industri harus mematuhi peraturan yang berlaku tentang perlakuan limbah B3, tidak boleh membuang pada sembarang tempat atau membuang ke tanah karena dapat merusak lingkungan hidup.
Industri yang membuang limbah B3 pada sembarang tempat dikenakan sanksi Undang Undang Lingkungan Hidup dan terus mendapat kritikan, protes dari berbagai elemen masyarakat sebagai industri yang mencemari lingkungan hidup.
Namun, kita sebagai pemakai hasil produk yang mengandung bahan berbahaya dan beracun juga berpotensi merusak lingkungan seandainya membuang sisa atau sampah produk yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Komentar
Posting Komentar